Pasaman, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menemukan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) ketika rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, beberapa waktu lalu.
"Jenis pelanggarannya bersifat etika penyelenggara, " ujar Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Kamis (28/3/2024). Rini ditanya soal itu di sela rapat pengawasan penetapan hasil Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Pasaman.
"Ketika oknum PPK itu ikut melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dilakukan dengan cara atau mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " sambung Rini.
Terhadap dugaan pelanggaran yang bersifat etika penyelenggara itu, menurut Rini, temuan tersebut sedang diproses oleh Bawaslu Pasaman.
Pada bagian lain Rini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai kompetensi yang dimiliki, dimaksudkan agar pelaksanaan pemilu di Pasaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika dilakukan rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, beberapa waktu yang lalu, menurut Rini, pihaknya telah mengajukan sejumlah saran dan usulan perbaikan yang diperlukan.
"Tentu saja saran dan usulan perbaikan itu sebatas wewenang dan kompetensi yang kita miliki, " beber Rini. Ia mencontohkan dalam soal angka atau menginput data.
Rini juga mengatakan, sejauh ini dari semua tahapan pemilu 2024 di Pasaman telah berjalan dengan aman, sukses, dan lancar, dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi.
Rini juga mensyukuri, pesta demokrasi sekali lima tahunan itu tidak membuat masyarakat terkotak-kotak dan terpecah-belah. "Bahkan tidak ada terjadi gesekan di antara para pendukung caleg, " katanya.
Bagi Rini, sejumlah persoalan dalam semua tahapan pemilu 2024 di Pasaman akan menjadi bahan evaluasi yang berharga. "Kalau ada kekurangan-kekurangan akan kita jadikan sebagai bahan perbaikan ke depan, " ungkap Rini.